Sabtu, 03 April 2010

Tugas non akademis ( KUR )

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .................................................i
KATA PENGHANTAR ............................................ii
I.PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG..................................... iii
II. PEMBAHASAN
- KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR )........................ IV

1.1 TUJUAN KREDIT USAH RAKYAT........................................................1
1.2 LANDASAN OPERASIONAL & TUJUAN KEBIJAKAN........2
1.3 SKIM KREDIT USAHA RAKYAT........................................................3
1.4 CARA MENGAKSES KUR.............................4
1.5 RUANG LINGKUP KUR..............................5
1.6 SUMBER DANA KUR...........................................................6
1.7 POLA PENYALURAN KUR............................7
1.8 PUTUSAN PEMBERIAN KUR...........................................................8
1.9 AGUNAN DAN PENGIKATAN..........................9
1.10 PERPANJANGAN TAMBAHAN(SUPLESI) DAN RESTRUKTURISASI... 10
1.11 IMBAL JASA PENJAMINAN.................................11
1.12 SYARAT KLAIM..........................................12
1.13 PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KLAIM..........................13
1.14 KEWAJIBAN DEPARTEMENT TEKNIS..........................14

III. KESIMPULAN............................................V
IV. DAFTAR PUSTAKA.......................................IV

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan YME, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun kinerja penulis. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Sampai dengan akhir tahun 2006, jumlah unit UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia mencapai angka 48,8 juta unit usaha. Namun demikian, dari jumlah tersebut, yang telah memperoleh kredit dari perbankan hanya sekitar 39,06% atau 19,1 juta, sehingga sisanya sejumlah 29,7 juta sama sekali belum tersentuh perbankan. Dari sejumlah 48,8 juta UMKM tersebut ternyata 90 persennya adalah Usaha Mikro yang berbentuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima, dan berbagai jenis usaha mikro lain yang bersifat informal, di mana pada skala inilah paling banyak menyerap tenaga kerja (pro job) dan mampu menopang peningkatan taraf hidup masyarakat (pro poor).

Apabila tidak ada upaya khusus dari pemerintah, dikhawatirkan perbankan masih akan menghadapi kesulitan untuk dapat memberikan kredit kepada UMKM karena pada umumnya walaupun UMKM telah feasible namun belum bankable. Perbankan dituntut menerapkan manajemen risiko secara international best practices (Basel 2) yang tidak cocok dengan kondisi UMKM khususnya dan kondisi makro ekonomi Indonesia. Meskipun sebelum tahun 2007, cukup banyak program pemerintah yang ditujukan untuk mempercepat perkembangan UMKM melalui berbagai jenis kredit perbankan.

KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR )

1.1 Tujuan kredit usaha rakyat

Tujuan Program KUR adalah untuk mempercepat pengembangan sektor-sektor primer dan pemberdayaan usaha skala kecil, untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap kredit dan lembaga-lembaga keuangan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan memperluas kesempatan kerja. Pada dasarnya, KUR merupakan modal kerja dan kredit investasi yang disediakan secara khusus untuk unit usaha produktif melalui program penjaminan kredit


1.2 Landasan Operasional & Tujuan Kebijakan
Landasan operasional KUR adalah Inpres No.6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM dan Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 sebagai berikut:

1.3 Skim Kredit Usaha Rakyat

KUR adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM-K) yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. UMK & K harus merupakan usaha produktif yang layak2 (feasible), namun belum bankable. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank.

Pada saat awal diluncurkan pada tanggal 5 November 2007, skim KUR hanya satu jenis yaitu kredit untuk UMKM dengan plafon kredit sampai dengan Rp.500 juta. Namun setelah berjalan beberapa waktu, Presiden R.I mengarahkan agar penyaluran KUR lebih banyak untuk nasabah mikro dengan plafon kredit maksimal Rp. 5 juta. Akhirnya pada tanggal 7 Mei 2008, dalam acara Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian berhasil dikeluarkan Addendum I Nota Kesepahaman Bersama tentang pelaksanaan KUR Mikro dan KUR Linkage Program.

Skema Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.

Perguliran KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pad a tanggal 9 Maret 2007 bertempat di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan UKM dipimpin Bapak Presiden RI. Salah satu agenda keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan usaha UMKM dan Koperasi, Pemerintah akan mendorong peningkatan akses UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Dengan demikian UMKM dan Koperasi yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses kredit/pembiayaan dari perbankan karena kekurangan agunan dapat diatasi.

KUR telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 5 Nopember 2007. Peluncuran KUR merupakan upaya Pemerintah dalam mendorong Perbankan menyalurkan kreditj pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi. Peluncuran tersebut merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 9 Oktober 2007 tentang Penjaminan Kredit/ Pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi antara Pemerintah (Menteri Negara Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Perusahaan Penjamin (perum Sarana Pengembangan Usaha dan PT. Asuransi Kredit Indonesia) dan Perbankan (Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri). KUR ini didukung oleh Kementerian Negara BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Bank Indonesia.

1.4 CARA MENGAKSES KUR
1. UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor CabangjKantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
2. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
3. Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
4. Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
5. Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.

1.5 Ruang Lingkup KUR

Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan untuk usaha produktif, sebagai modal kerja dan atau investasi, dengan plafond kredit sampai dengan Rp. 500 juta kepada setiap usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin. KUR merupakan Kredit/Pembiayaan baru dan /atau diberikan kepada Debitur Baru dan bukan kepada Debitur yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari perbankan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia Checking setelah diterimanya data updated dari BI.

KUR diberikan untuk semua usaha produktif bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pembagian risiko (risk sharing) 70% ditanggung oleh Perusahaan Penjamin dan 30% ditanggung oleh Bank Pemberi Kredit.

Pemberian KUR untuk sektor usaha dan kondisi tertentu antara lain sektor budidaya pertanian atau perikanan atau lainnya dimana UMKMK tidak dapat menyediakan agunan tambahan, maka bank pemberi kredit dapat membagi resiko yang menjadi tanggung¬jawabnya kepada pihak lain. Dalam hal terjadi kondisi seperti ini, maka pembagian resiko dimaksud adalah bukan sebagai agunan dan/atau tidak berfungsi sebagai agunan dari UMKMK penerima KUR.

Berdasarkan tujuan penggunaannya, jenis KUR yang diberikan untuk usaha produktif berupa Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi. Kredit Usaha Rakyat tidak diperbolehkan untuk:
1. Debitur yang telah di bankable
2. Take over vasilitas kredit/pembiayaan non KUR
3. Perpanjangan/tambahan vasilita kredit.
4. Debitur yang memperoleh kredit/pembiayaan dengan subsidi bunga.


1.6 Sumber dana KUR
Sumber daya penyaluran KUR adalah seratus persen bersumber dari dana bank pemberi kredit /pembiayaan.

1.7 Pola penyaluran KUR
1. Langsung ke UMKMK (pola executing)

1. Bank melakukan penilaian secara individu terhadap calon debitur. Apabila dinilai layak dan disetujui oleh Bank selanjutnya debitur menandatangani Perjanjian Kredit/pembiayaan.

Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin. Maksimal penjaminan 70% dari plafond kredit/pembiayaan yang diberikan, dan selanjutnya perusahaan penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan kepada UMKMK sesuai yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

2. Tidak langsung (melalui lembaga lingkage/ pola Channeling atau Executing

* UMKM-K memberikan kuasa kepada pengurus Lembaga Linkage untuk: 1) Mengajukan kredit/pembiayaan kepada bank; 2) Menjaminkan agunan pokok kepada bank.
* Lembaga Linkage mewakili anggota mengajukan permohonan kredit kepada Bank dan menandatangani Perjanjian Kredit/pembiayaan.
* Persetujuan kredit/pembiayaan dari bank pemberi kredit/pembiayaan melalui Lembaga Linkage digunakan untuk membiayai investasi dan modal kerja UMKMK untuk selanjutnya UMKMK dapat menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) kepada Bank.
* Bank mengajukan permohonan penjaminan kepada perusahaan penjamin. Maksimal penjaminan oleh perusahaan penjamin adalah 70% dari plafond kredit.

* Untuk pola channeling: perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan untuk masing-masing UMKMK
* Untuk pola executing: perusahaan Penjamin menerbitkan Sertifikat Penjaminan kepada Lembaga Linkage.

Putusan Pemberian KUR
Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi wewenang bank pemberi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Agunan dan pengikatan
1. Agunan pokok
• Kelayakan usaha dan objek yang dibiayai nya.
• Pengikatan sesuai dengan ketentuan bank pemberi kredit
2. Agunan Tambahan (apabila diperlukan)
Besarnya nilai agunan tambahan sesuai dengan ketentuan bank pemberi kredit/pembiayaan dan maksimal 50% dari jumlah kredit/pembiayaan yang disalurkan (risk sharing yang ditanggung oleh bank pemberi kredit sesuai ketentuan MoU KUR).

Perpanjangan, Tambahan Pinjaman (Suplesi), dan Restrukturisasi

1. Kepada Debitur KUR eksisting yang usahanya meningkat, dan memerlukan tambahan kredit maka dapat diberikan perpanjangan berupa tambahan plafond kredit maupun jangka waktu terhadap debitur tersebut tanpa menunggu pinjaman yang bersangkutan dilunasi, dengan ketentuan.

2. KUR yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di bank pemberi kredit/pembiayaan, dengan ketentuan :
• Tidak diperbolehkan penambahan limit pinjaman.
• Dapat diberikan penambahan jangka waktu kredit maksimum 1 (satu) tahun untuk kredit modal kerja, dan 2 (dua) tahun untuk kredit investasi.
• Terhadap restrukturisasi yang sudah dilakukan tidak menggugurkan hak klaim (sesuai ketentuan dalam peraturan menteri keuangan terkait).


Imbal Jasa Penjaminan
Imbal Jasa Penjaminan menjadi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dihitung dari Nilai Penjaminan yang diperjanjikan. Tarif Imbal Jasa Penjaminan sebesar 1,5 % (satu koma limapuluh perseratus) per tahun.


Syarat Klaim
1. Klaim dapat diajukan kepada Perusahaan Penjamin setelah:
• Perjanjian kredit jatuh tempo, atau
• KUR yang bersangkutan dalam kolektibilitas kredit 4 (diragukan) sesuai ketentuan Bank Indonesia, atau
• Keadaan insolvent: 1) Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan yang berwenang 2) Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang

2. Besarnya klaim

Klaim penjaminan yang dapat diajukan oleh Bank Pemberi Kredit sebesar 70% x (sisa pokok + bunga sampai dengan 3 bulan setelah kredit/pembiayaan dikategorikan diragukan + denda sampai dengan 3 bulan setelah kredit/pembiayaan dikategorikan diragukan) dengan setinggi-tingginya sebesar 70% x plafond kredit.

3. Resiki kerugian UMKMK yang tidak dijamin
• Bencana alam nasional (atau wabah penyakit menular pada manusia/hewan berkuku/unggas) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
• Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi reaksi inti atom yang langsung mengakibatkan kegagalan usaha Debitur untuk melunasi KUR tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
• Peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang.
• Huru-hara yang berkaitan dengan gerakan atau kerusuhan politik yang secara langsung mengakibatkan kegagalan debitur untuk melunasi KUR.
• Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap
debitur dan/atau bank yang mengakibatkan debitur wanprestasi. Kecuali ditetapkan lain oleh Komite Kebijakan.

4. Pelaksanaan Pembiayaan Klaim
• Dalam hal terjadi tuntutan klaim di bank Pemberi Kredit/Pembiayaan dan persyaratan klaim telah dipenuhi untuk dibayar sedangkan Pihak Perusahaan Penjamin belum menerima IJP dari Pemerintah, maka Perusahaan Penjamin harus melakukan pembayaran atas tuntutan klaim tersebut.

• Secara keseluruhan pembayaran klaim maksimum yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Penjamin adalah sebesar maksimum dana PMN yang ditempatkan pada Perusahaan Penjamin ditambah sisa hasil investasi dari modal PMN yang ditempatkan tersebut.

Pelaporan
1. Bank pemberi kredit/pembiayaan melaporkan pelaksanaan KUR setiap bulan kepada Komite Kebijakan cq. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan dengan format laporan sebagai berikut :
• Realisasi Total penyaluran KUR, termasuk jumlah debiturnya.
• Realisasi penyaluran KUR menurut sektor ekonomi, termasuk jumlah debiturnya.
• Realisasi penyaluran KUR menurut provinsi, termasuk jumlah debiturnya.
• NPL/NPF (termasuk jumlah debitur, sektor ekonomi, dan provinsi).

2. Perusahaan Penjamin Kredit melaporkan:
• Daftar pengajuan penjaminan oleh bank pemberi kredit/pembiayaan, dan daftar yang telah diberikan penjaminan/sertifikat (termasuk jumlah debitur, sektor ekonomi, dan provinsi).
• Daftar pengajuan klaim dan daftar realisasi klaim yang disetujui, serta Non Performing Guarantee/NPG (termasuk jumlah debitur, sektor ekonomi, dan provinsi).
• Laporan juga disampaikan kepada Bapepam-LK, Departemen Keuangan selaku regulator.
• Pelaporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan toleransi 3 hari untuk menyamakannya dengan dilaporkan ke SID.


Kewajiban Departemen Teknis
Sesuai MoU, Departemen Teknis mempunyai kewajiban, yaitu:
1. Mempersiapkan UMKMK yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan cluster untuk dapat dibiayai dengan KUR
2. M enetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan KUR.
3. Melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit/pembiayaan atau ketika usulan kredit/pembiayaan UMKMK ditolak oleh bank.
4. Memfasilitasi hubungan antara UMKMK dengan pihak lain nya seperti perusahaan inti/offtaker yang memberikan kontribusi dan dukungan kelancaran usaha.


KESIMPULAN

KUR diberikan untuk semua usaha produktif bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan pembagian risiko (risk sharing) 70% ditanggung oleh Perusahaan Penjamin dan 30% ditanggung oleh Bank Pemberi Kredit.

Pemberian KUR untuk sektor usaha dan kondisi tertentu antara lain sektor budidaya pertanian atau perikanan atau lainnya dimana UMKMK tidak dapat menyediakan agunan tambahan, maka bank pemberi kredit dapat membagi resiko yang menjadi tanggung¬jawabnya kepada pihak lain. Dalam hal terjadi kondisi seperti ini, maka pembagian resiko dimaksud adalah bukan sebagai agunan dan/atau tidak berfungsi sebagai agunan dari UMKMK penerima KUR.

Untuk kredit /pembiayaan yang sudah direalisasikan sebelum berlakunya Addendum I MoU KUR, tetap mengacu pada Perjanjian antara Bank Pemberi Kredit dan Perusahaan Penjamin, dan dinyatakan masih tetap berlaku sampai kredit/pembiayaan dinyatakan lunas.


DAFTAR PUSTAKA


1. Harian berita kota
2. Harian rakyat merdeka
3. www.kompas.com

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus